Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) memberikan kesempatan kepada pemuda-pemuda Indonesia di wilayah Kodam I/BB untuk menjadi Tamtama Prajurit Karir TNI AD Gelombang ke-1 Tahun 2009.
Persyaratan
- Warga negara Indonesia
- Pria dan bukan mantan prajurit TNI, Polri dan PNS.
- Beragama dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia dan taat kepada Pancasila dan UU 1945.
- Umur pada saat masuk pendidikan pertama tanggal 4 Mei 2009 tidak kurang dari 18 (delapan belas) tahun dan tidak lebih dari 22 (dua puluh dua) tahun.
- Serendah-rendahnya berijazah/lulus SLTP/Tsanawiyah Negeri atau disamakan.
- Tidak kehilangan hak untuk menjadi prajurit TNI berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Berkelakuan baik dinyatakan dengan surat keterangan dari Polres setempat.
- Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan pertama dan dua tahun setelah diangkat menjadi prajurit.
- Berbadan sehat (jasmani dan rohani) dan bebas narkoba, tidak berkacamata, tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya.
- Tinggi badan tidak lebih dari 163 sentimeter dan berat badan seimbang.
- Surat persetujuan/ijin orangtua/wali. Bagi calon yang menggunakan wali agar diisi keterangan sesuai dengan yang menjadi wali. Yaitu: Bapak tiri/kakak/ puman/bibi dengan meneliti KTP orangtua/wali dan kartu keluarga (KK).
- Bagi yang sudah bekerja harus melampirkan surat persetujuan/ijin dari kepala dinas/jawatan/instansi yang bersangkutan. Bersedia diberhentikan dari status pegawai bila diterima menjadi Tamtama Prajurit Karir TNI AD.
- Harus mengikuti seleksi pemeriksaan/pengujian dan pemilihan yang diselenggarakan panitia penerimaan yang meliputi: administrasi, kesehatan, jasmani, wawancara dan psikologi.
- Bersedia menjalankan ikatan dinas pertama (IDP) sekurangkurangnya 7 (tujuh) tahun.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bersedia mentaati peraturan bebas KKN baik yang langsung maupun tidak langsung. Apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana dimaksud, maka bersedia dinyatakan tidak lulus atau dikeluarkan dari Pendidkan Pertama (Dikma) jika pelanggaran tersebut ditemukan di kemudian hari pada saat mengikuti Dikma.
Pendaftaran
- Pendaftaran dibuka tanggal 12 Januari 2009 sampai 6 Februari 2009, bertempat di Ajendam I/BB, Jalan Binjai Km 7,5 Medan atau di masing-masing Korem setempat (Ajenrem).
- Apabila sejumlah calon yang mendftar telah melebihi 7 (tujuh) kali alokasi, maka pendaftaran akan ditutup sebelum tanggal ditetapkan.
- Selama mengikuti seleksi penerimaan terhadap para calon tidak dipungut biaya. Para calon harus mendaftar sendiri tidak dibenarkan diantar siapapun.
Tatacara Pendaftaran
- Pada waktu mendaftar calon diharuskan berpakaian rapi dan bersepatu. Keterangan rinci syarat pendaftaran dapat diperoleh dari tempat pendaftaran.
- Pada waktu mendaftar, calon harus membawa ijazah/ STTB dan NEM SD, SMP/Tsanawiyah, SMU, SMK/ Aliyah berikut foto copinya sebanyak 5 (lima) rangkap dan sudah dilegalisir Depdiknas setempat sesuai kewenangannya.
- Akte kelahiran/kenal lahir berikut folo copinya sebanyak 5 (lima) rangkap dan sudah dilegalisir instansi yang mengeluarkannya.
- SKCK dari Poltabes/ Polres; setempat berikut foto copinya sebanyak 5 (lima) rangkap dan sudah dilegalisir instansi yang mengeluarkannya.
- KTP calon dan KTP orangtua berikut foto copinya sebanyak 5 (lima) rangkap dan sudah dilegalisir kepala desa/lurah.
- Kartu keluarga berikut foto copinya sebanyak 5 (lima) rangkap dan sudah dilegalisir camat atau kepada desa/lurah.
Peringatan
Pendaftaran untuk menjadi Prajurit TNI AD tidak dipungut biaya apapun dan tidak ada unsur KKN serta penyuapan. Pelanggaran terhadap hal ini akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang korupsi (Pasal 5 UU RI No 20 Tahun 2001). Bagi yang memberikan atau menjanjikan sesuatu (penyuap) dikenakan sanksi tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau pidana denda sedikitnya Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. Bagi pegawai negeri/penyelenggara negara yang menerima suap/janji/sesuatu dipidana sama dengan penyuap dan dapat diancam pidana lebih berat (Pasal 12 UU RI No. 20 Tahun 2001).
Sumber: Harian Analisa (Selasa, 13 Januari 2009)
Read More......
Pendaftaran untuk menjadi Prajurit TNI AD tidak dipungut biaya apapun dan tidak ada unsur KKN serta penyuapan. Pelanggaran terhadap hal ini akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang korupsi (Pasal 5 UU RI No 20 Tahun 2001). Bagi yang memberikan atau menjanjikan sesuatu (penyuap) dikenakan sanksi tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau pidana denda sedikitnya Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. Bagi pegawai negeri/penyelenggara negara yang menerima suap/janji/sesuatu dipidana sama dengan penyuap dan dapat diancam pidana lebih berat (Pasal 12 UU RI No. 20 Tahun 2001).
Sumber: Harian Analisa (Selasa, 13 Januari 2009)

