Penerimaan Calon Tamtama Prajurit Karir TNI AD Gelombang I Tahun 2009

Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) memberikan kesempatan kepada pemuda-pemuda Indonesia di wilayah Kodam I/BB untuk menjadi Tamtama Prajurit Karir TNI AD Gelombang ke-1 Tahun 2009.
Persyaratan
  1. Warga negara Indonesia
  2. Pria dan bukan mantan prajurit TNI, Polri dan PNS.
  3. Beragama dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Setia dan taat kepada Pancasila dan UU 1945.
  5. Umur pada saat masuk pendidikan pertama tanggal 4 Mei 2009 tidak kurang dari 18 (delapan belas) tahun dan tidak lebih dari 22 (dua puluh dua) tahun.
  6. Serendah-rendahnya berijazah/lulus SLTP/Tsanawiyah Negeri atau disamakan.
  7. Tidak kehilangan hak untuk menjadi prajurit TNI berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  8. Berkelakuan baik dinyatakan dengan surat keterangan dari Polres setempat.
  9. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan pertama dan dua tahun setelah diangkat menjadi prajurit.
  10. Berbadan sehat (jasmani dan rohani) dan bebas narkoba, tidak berkacamata, tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya.
  11. Tinggi badan tidak lebih dari 163 sentimeter dan berat badan seimbang.
  12. Surat persetujuan/ijin orangtua/wali. Bagi calon yang menggunakan wali agar diisi keterangan sesuai dengan yang menjadi wali. Yaitu: Bapak tiri/kakak/ puman/bibi dengan meneliti KTP orangtua/wali dan kartu keluarga (KK).
  13. Bagi yang sudah bekerja harus melampirkan surat persetujuan/ijin dari kepala dinas/jawatan/instansi yang bersangkutan. Bersedia diberhentikan dari status pegawai bila diterima menjadi Tamtama Prajurit Karir TNI AD.
  14. Harus mengikuti seleksi pemeriksaan/pengujian dan pemilihan yang diselenggarakan panitia penerimaan yang meliputi: administrasi, kesehatan, jasmani, wawancara dan psikologi.
  15. Bersedia menjalankan ikatan dinas pertama (IDP) sekurang­kurangnya 7 (tujuh) tahun.
  16. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bersedia mentaati peraturan bebas KKN baik yang langsung maupun tidak langsung. Apabila terbukti secara hukum melanggar seba­gaimana dimaksud, maka bersedia dinyatakan tidak lulus atau dikeluarkan dari Pendidkan Pertama (Dikma) jika pelanggaran tersebut ditemukan di kemudian hari pada saat mengikuti Dikma.

Pendaftaran
  1. Pendaftaran dibuka tanggal 12 Januari 2009 sampai 6 Februari 2009, bertempat di Ajendam I/BB, Jalan Binjai Km 7,5 Medan atau di masing-masing Korem setempat (Ajenrem).
  2. Apabila sejumlah calon yang mendftar telah melebihi 7 (tujuh) kali alokasi, maka pendaftaran akan ditutup sebelum tanggal ditetapkan.
  3. Selama mengikuti seleksi penerimaan terhadap para calon tidak dipungut biaya. Para calon harus mendaftar sendiri tidak dibenarkan diantar siapapun.
Tatacara Pendaftaran
  1. Pada waktu mendaftar calon diharuskan berpakaian rapi dan ber­sepatu. Keterangan rinci syarat pendaftaran dapat diperoleh dari tempat pendaftaran.
  2. Pada waktu mendaftar, calon harus membawa ijazah/ STTB dan NEM SD, SMP/Tsanawiyah, SMU, SMK/ Aliyah berikut foto copinya sebanyak 5 (lima) rangkap dan sudah dilegalisir Depdiknas setempat sesuai ke­wenangannya.
  3. Akte kelahiran/kenal lahir berikut folo copinya sebanyak 5 (lima) rangkap dan sudah dilegalisir instansi yang mengeluarkannya.
  4. SKCK dari Poltabes/ Polres; setempat berikut foto copinya sebanyak 5 (lima) rangkap dan sudah dilegalisir instansi yang mengeluarkannya.
  5. KTP calon dan KTP orangtua berikut foto copinya sebanyak 5 (lima) rangkap dan sudah dile­galisir kepala desa/lurah.
  6. Kartu keluarga berikut foto copinya sebanyak 5 (lima) rangkap dan sudah dilegalisir camat atau kepada desa/lurah.
Peringatan
Pendaftaran untuk menjadi Prajurit TNI AD tidak dipungut biaya apapun dan tidak ada unsur KKN serta penyuapan. Pelanggaran terhadap hal ini akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang korupsi (Pasal 5 UU RI No 20 Tahun 2001). Bagi yang memberikan atau menjanjikan sesuatu (penyuap) dikenakan sanksi tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau pidana denda sedikitnya Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. Bagi pegawai negeri/penyelenggara negara yang menerima suap/janji/sesuatu dipidana sama dengan penyuap dan dapat diancam pidana lebih berat (Pasal 12 UU RI No. 20 Tahun 2001).

Sumber: Harian Analisa (Selasa, 13 Januari 2009)

Read More......

TNI Angkatan Darat Membuka Pendaftaran Mahasiswa Beasiswa

A. PENDAFTARAN
Minggu I Desember 2008 s.d. Minggu IV Januari 2009
B. PEMERIKSAAN UJI TK DAERAH
Minggu I s.d. IV Pebruari 2009
C. SIDANG PANITIA DAERAH
Minggu I Maret 2009
D. PEMERIKSAAN UJI TK PUSAT
Minggu III s.d. Maret 2009
E. SIDANG PANITIA PUSAT
Minggu IV Maret 2009

F. TEMPAT PENDAFTARAN
Ajen Kodam, Ajen Korem dan Kodim
Daftar alamat lengkap pendaftaran dapat di Download Disini

G. UNIVERSITAS YANG DAPAT MENERIMA BEASISWA
Daftar universitas yang dapat menerima beasiswa dapat di Download Disini

H. PERSYARATAN MAHASISWA BEASISWA
  1. Warga Negara Indonesia, Pria/Wanita bukan prajurut TNI/anggota Polri dan PNS TNI
  2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945
  4. Mahasiswa Perguruan tinggi:
    a. Jurusan Kedokteran Umum, sekurang-kurangnya sudah mencapai gelar sarjana kedokteran
    b. Jurusan/Program Studi A S.1 lainnya, sekurang-kurangnya sudah mencapai 110 SKS
    c. Program Diploma/D III, sekurang-kurangnya sudah mencapai 80 SKS
  5. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) akan ditentukan kemudian
  6. Usia:
    a. Program Sarjana S.1 Jurusan Kedokteran Umum
    Tidak lebih dari 25 tahun, jika telah mencapai 158 s.d. 178 SKS (telah mengikuti Coas 1 semester)
    Tidak lebih dari 26 tahun, jika telah mencapai 179 s.d. 199 SKS (telah mengikuti Coas 2 semester)
    Usia tidak lebih dari 27 tahun sekurang-kurangnya telah mencapai 200 SKS
    b. Program S.1 lainnya
    Tidak lebih dari 23 tahun, jika telah mencapai 110 s.d. 130 SKS
    Tidak lebih dari 24 tahun, jika telah mencapai 131 s.d. 150 SKS
    Tidak lebih dari 25 tahun, jika sekurang-kurangnya telah mencapai 150 SKS
    c. Program Diploma/D III
    Tidak lebih dari 22 tahun, jika telah mencapai 80 s.d. 99 SKS
    Tidak lebih dari 23 tahun, jika sekurang-kurangnya telah mencapai 100 SKS
  7. Berkelakuan baik, yang dinyatakan dengan SKCK dari Polres setempat, serta tidak kehilangan hak untuk menjadi prajurit TNI berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  8. Sehat Jasmani dan Rohani dan bebas Narkotika
  9. Tinggi badan untu Pria tidak kurang dari 163 cm dan untuk wanita tidak kurang dari 155 cm.
  10. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam status beasiswa TNI (Kuliah di PT) sampai dengan mengikuti pendidikan pertama (Dikma)
  11. Sesuai jurusan (kesarjanaan) yang dibutuhkan dari perguruan tinggi yang ditentukan
  12. Mendapatkan surat rekomendasi dari Dekan/Direktur Fakultas/Jurusan dilampiri transkip (daftar nilai) studi berikut Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
  13. Mengajukan permohonan secara tertulis untuk memperoleh beasiswa Ikatan Dinas TNI kepada Panglima TNI U.p. Aspers Kasum TNI, Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur.
  14. Sanggu menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun sejak diangkat menjadi Perwira TNI.
  15. Sanggup ditempatkan dimana saja diseluruh wilayah Republik Indonesia setelah selesai pendidikan.
    a. Tunjangan beasiswa sebesar Rp.750.000,- per bulan
    b. Bantuan skripsi sebesar Rp.1.000.000,- (satu kali selama kuliah) atas pengajuan.
    c. Melanjutkan kuliah diperguruan tinggi asal
    d. Batas waktu maksimal pemberian tunjangan beasiswa:
    · Dokter Umum: 4 tahun
    · Sarjana S.1 lainnya: 3 tahun
    · Program Diploma/D III: 2 tahun
  16. Apabila telah menyelesaikan program studinya dan masuk Dikama Pa PK sebelum masa pemberian tunjangan habis, maka tunjangan tersebut dihentikan.
  17. Apabila program studinya melebihi batas waktu pemberian tunjangan, maka tunjangan dihentikan sesuai batas waktu makasimal dan program studi harus diselesaikan dengan biaya sendiri.
  18. Selama menunggu dibukanya Dikma, bagi Mahasiswa Beasiswa TNI yang telah lulus profesi/S.1/D III tetap diberi dukungan beasiswa TNI sepanjang tidak melebihi batas waktu maksimal dan dihentikan setelah masuk Dikma.
I. PERSYARATAN LAIN
Calon tidak bertato/bekas tato
Calon tidak ditindik/bekas tindik pada telingan dan atau anggota tubuh lainya.

Sumber: www.tniad.mil.id

Read More......